#narkoba

3 Pengedar Narkoba Lampura Diringkus

( kata)
3 Pengedar Narkoba Lampura Diringkus
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata. Lampost.co/Raeza Handanny Agustira


Gunungsugih (Lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah meringkus tiga pengedar narkoba asal Lampung Utara yang sedang berada di Kecamatan Anak Tuha, Lamteng, Sabtu, 12 November 2022. 

Tersangka berinisial TK (30) dan WI (37), warga Kecamatan Belambangan Pagar, Lampura, sebagai kurir. Keduanya hendak mengirim barang terlarang itu kepada tersangka ANL (37).

"Kami tangkal TK dan WI sebagai kurir. Kedua mengaku barang itu milik ANL sehingga kasus itu langsung dilakukan pengembangan dengan menangkap ANL," kata Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Selasa, 15 November 2022.

Petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu 4,71 gram dan tiga ponsel dari tangan para pelaku dalam penangkapan.

"Ketiganya dijerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata dia. 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar