#senpi#polda

3 Anggota Sindikat Jual Beli Pistol di Lampung Ditangkap

( kata)
3 Anggota Sindikat Jual Beli Pistol di Lampung Ditangkap
Barang bukti berhasil diamankan Direskrimum Polda Lampung. Dok Polda


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan jual beli senjata api (senpi) ilegal berjenis revolver alias pistol rakitan di Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). 

Dirreskrimum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung menjelaskan, petugas berhasil menangkap tiga pelaku, yakni Rikabdi (22), warga Desa Mataram Udik, Kecamatan Mataram, Muhammad Abidin (32), warga Bandarrejo Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), dan Munawir Sajali (21), warga  Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lamteng.  

"Pada Selasa, 21 September 2021 sekitar pukul 10.00 WIB, Tekab 308 Polda Lampung berhasil mengamankan tiga pelaku yang memperjual-belikan senjata api rakitan jenis revolver warna silver dengan silinder amunisi 5,6," ujarnya, Kamis, 23 September 2021.

Baca: Warga Pringsewu Serahkan Pistol Rakitan ke Polisi

 

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil dari pengembangan dari tertangkapnya pelaku penadah pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernama Febri yang ditangani Polresta Bandar Lampung. Setelah diinterogasi, Febri memberikan keterangan bahwa salah satu pelaku yang sudah tertangkap, bernama Ongki, pernah menitipkan senjata api yang kemudian diperjual-belikan.

"Atas dasar keterangan para pelaku, tim langsung bergerak untuk mengamankan ketiga pelaku dan senjata api rakitan yang di awali penangakapan tersangka bernama Muhammad Abidin dan Munawir Sajali sebagai perantara penjual," katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

 "Saat ini petugas sedang melakukan uji balistik senjata api dan melengkapi berkas perkara," katanya.

Sobih AW Adnan








Berita Terkait



Komentar