#remisi#wargabinaan

270 Warga Binaan dapat Remisi, 4 Diantaranya Bebas.

( kata)
270 Warga Binaan dapat Remisi, 4 Diantaranya Bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan Benny Totot, saat memberikan remisi bebas kepada warga binaan. Lampost.co/Candra Putra Wijaya


WAY KANAN (Lampost) -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Way Kanan berikan remisi kepada 270 warga binaan. Dari 270 orang tersebut hanya empat warga binaan yang diberikan remisi bebas.

Pemberian remisi ini dalam rangka memperingati HUT RI Ke-74 tahun 2019. Serta pelaksanaan pemberian remisi di lakukan di lapangan Lapas klas IIB Way Kanan, Sabtu (17/8/2019).

Dalam laporannya, Kepala Lapas Kelas II B Way Kanan Benny Totot, menjelaskan bahwasannya pemberian remisi ini adalah dalam rangka memperingati Hut RI. Dari 270 warga binaan yang diusulkan alhamdulillah 270 orang tersebut diberi remisi.

Dari 270 warga binaan yang mendapatkan remisi, hanya 4 orang yang diberikan remisi bebas mengingat masanya sudah tidak lama lagi di dalam lapas. Sedangkan 1 orang lagi seharusnya mendapatkan remisi bebas namun masih tersandung subsider 3 bulan dengan total nilai yang rupiah yang harus di pulangkan kurang lebih Rp 400 jutaan. 

"Apabila ia sanggup mengembalikan kerugian negara dengan nilai tersebut maka dirinya dapat dinyatakan bebas," ucapnya. 

Dari empat wargaa binaan yang diberikan remisi bebas tersebut dua orang merupakan pelaku tindak pidana 365 pencurian dengan kekerasan dan dua orang lainnya merupakan pelaku tindak pidana 363 tentang pencurian dengan pemberatan, ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya, menambahkan bahwasannya mudah-mudahan selama dalam masa pembinaan warga lapas kelas II B Way Kanan dapat lebih baik kedepannya.

"Sedangkan untuk empat warga binaan yang mendapat remisi bebas saya berharap kepada saudara sekalian dapat menjalankan kegiatan rutinitas setiap harinya dengan penuh ibadah. Lakukan kegiatan sehari yang bermanfaat untuk sesama serta hindari perbuatan yang melanggar hukum," himbaunya.

Acara pemberian remisi tersebut diakhiri dengan Bupati, Wakil Bupati dan Kalapas kls II B Way Kanan secara simbolis menyerahkan surat remisi bebas langsung kepada 4 napi. 
 

Candra Putra Wijaya








Berita Terkait



Komentar