#terorisme#radikalisme

24 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana Teroris

( kata)
24 Anak Jadi Pelaku Tindak Pidana Teroris
Terorisme. Ilustrasi


Jakarta (Lampost.co) -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan pelaku tindak pidana teroris tidak hanya orang dewasa. Puluhan anak ikut terlibat dalam kurun 2010 hingga 2015.

"Datanya mungkin dinamis, tapi sampai saat ini perkara anak yang melakukan tindak pidana terorisme ada 24 (orang)," kata Koordinator Analisis dan Evaluasi Penegakan Hukum BNPT, Rahmat Sori Simbolon, dalam diskusi virtual, Senin, 12 Desember 2022.

BACA JUGA: Senpi dan Ratusan Amunisi Disita dari Penangkapan 3 Tersangka Teroris di Lampung

Rahmat memerinci 15 anak menjadi narapidana terorisme (napiter) atau eks napiter. Contohnya US sebagai pelaku penusukan polisi di Dompu pada 2012 dan IH sebagai pelaku penyerangan dan penyanderaan gereja pada 2016.

Selanjutnya, tujuh anak pelaku bom Surabaya. Terdiri dari empat anak D, satu anak A, dan dua anak B. "Jumlahnya empat anak perempuan dan tiga anak laki-laki," papar Rahmat.

Rahmat menyebut dua anak lainnya menjadi teroris asing yang berangkat ke Suriah tanpa orang tua. Mereka ialah Kberusia 12 tahun yang merupakan anak Brekele.

"Serta U berusia 17 tahun yang merupakan anak Imam Samudra," tutur dia.

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar