221 Kendaraan ODOL Ditilang selama Agustus-Oktober

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Pemerintah Provinsi Lampung mencatat 221 kendaraan over dimention over load (ODOL) ditilang selama Agustus-Oktober 2022.
Kepala Dinas Perhubungan Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan pihaknya menertibkan kendaraan bermuatan di luar batas maksimal.
"ODOL ini masih terus diupayakan diminimalisasi karena masih banyak kendaraan yang mengetahui larangan, tapi masih melanggar," kata Bambang, Senin, 17 Oktober 2022.
Menurut dia penilangan dilakukan dengan berkoordinasi bersama berbagai pihak terkait.
"Jenis penilangan berupa tilang dari Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan tilang patroli jalan raya (PJR)," katanya.
Dalam rangka mendukung zero ODOL pada 2023, pihaknya akan lebih sering melakukan penilangan. Namun,
Effran Kurniawan
Komentar