#beritalampung#beritabandarlampung#mudik2023#lebaran2023#thr

21 Laporan Masalah THR Lebaran Masuk ke Disnaker Lampung

( kata)
21 Laporan Masalah THR Lebaran Masuk ke Disnaker Lampung
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Lampost.co/Atika


Bandar Lampung (Lampost.co): Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung mencatat telah menerima 21 laporan terkait permasalahan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 sejumlah pekerja dari perusahaan yang ada di Provinsi Lampung. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, sampai hari ini pihaknya masih menunggu jika ada aduan lagi dari perusahaan lain atau orang lain di perusahaan yang sama terkait permasalahan THR

"Kami juga masih menunggu kalau ada laporan yang mungkin secara langsung disampaikan ke Kementerian Tenaga Kerja atau ke kami langsung. Kami sudah siapkan tim untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terlapor," kata Agus, Kamis, 27 April 2023. 

Baca juga: Alokasi Anggaran THR Untuk DPRD Lambar Mencapai Rp153 juta

Dia mengatakan pihak yang melaporkan aduan THR kebanyakan dari perwakilan suatu perusahaan, yang mana nantinya pihaknya akan melakukan pengecekan apakah semua tenaga kerja benar belum dibayarkan hak THR-nya. 

"Yang pasti kita akan turun untuk lakukan pengecekan dan tim sudah dibentuk sehingga segera akan turun ke-21 perusahaan dan melakukan pendataan secara mendetail dam mencari duduk permasalahan," kata dia. 

Untuk aduan sendiri terkait sejumlah kasus seperti kurang bayar jumlah THR, ada yang belum sama sekali membayar THR, bahkan ada yang sebelumnya belum membayar tapi pada saat menjelang Lebaran baru dipenuhi.

Baca juga: Disnakertrans Lamsel Buka Posko Pengaduan THR

"Tapi tim kita terus memantau dan melakukan penindakan bila ada pelanggaran pasti akan kita tindak. Adapun pihaknya upayakan guna memenuhi dengan cara mediasi dari perusahaan dan pelapor," kata dia. 

Ia mengatakan akan ada sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. "Mereka (perusahaan) tetap dikenakan denda 5 persen untuk diberikan kembali kepada pekerjanya karena tetap kewajiban membayar THR," katanya. 

"Pengaduan masih diterima kalau pun ada yang belum sempat melapor ke Dinas Tenaga Kerja hingga batas waktu posko dibuka," pungkasnya.

Adi Sunaryo








Berita Terkait



Komentar