#lampungtimur#pppk#formasipppk#guruhonorer

200 Guru Honorer Tuntut Penambahan Formasi PPPK di Lampung Timur

( kata)
200 Guru Honorer Tuntut Penambahan Formasi PPPK di Lampung Timur
Ratusan guru honorer mulai dari SD dan SMP saat melakukan orasi di depan Kantor Bupati Lampung Timur, Senin 26 Juni 2023. (Foto : Lampost.co/Arman Suhada)


Sukadana (Lampost.co)—Sebanyak 200 guru honorer di Kabupaten Lampung Timur melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati menuntut penambahan jumlah formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk guru dan tenaga kependidikan 2023.

Pantauan Lampost.co 200 guru honorer yang menuntut penambahan formasi itu mulai dari tingkat SD dan SMP. Untuk mengamankan aksi, Polres Lampung Timur terjunkan 217 personel gabungan.

Ketua FGPNS Lampung Timur dan Koordinator aksi damai, Ismail mengatakan tuntutan menambah jumlah formasi PPPK untuk guru dan tenaga kependidikan harus dipenuhi oleh pemerintah.

"Saat ini ada sekitar 2.238 guru Honorer di Lampung Timur yang telah masuk di data dapodik. Sedangkan kuota tahun 2023 sebanyak 268 Formasi PPPK yang disiapkan dari pusat untuk Lampung Timur," ujarnya. Senin, 26 Juni 2023.

Ismail menganggap kuota yang disediakan sangat tidak mencukupi jika dibandingkan dengan total guru honorer yang terdaftar dalam data dapodik di Lampung Timur.

"Jaraknya sangat jauh. Oleh karena itu, kami menuntut agar setidaknya setengah dari jumlah guru honorer yang terdaftar dalam data dapodik dapat menjadi formasi PPPK," katanya.

"Intinya, kami meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Timur mengajukan penambahan formasi guru PPPK ke Badan Kepegawaian Negara (BKN)," tambahnya.

Selain menuntut penambahan kuota formasi PPPK, peserta aksi juga meminta pemerintah untuk membuka formasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Inggris di SD di seluruh Lampung Timur.

"Kami juga meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk mengangkat guru honorer menjadi PPPK tanpa tes, melalui mekanisme penilaian oleh kepala sekolah dan guru senior. Terakhir, kami meminta Pemerintah Daerah menyelesaikan proses pengangkatan peserta tes yang telah lulus menjadi PPPK hingga tahun 2024,” kata dia.

Putri Purnama








Berita Terkait



Komentar