2 Personel Lamsel Dipecat karena Terlibat Narkoba

Kalianda (lampost.co) – Polda Lampung memecat dua bintara yang bertugas di Polres Lampung Selatan. Keduanya Aipda SY dan Bripka DS dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Hukuman itu berdasarkan Keputusan Kapolda Lampung. Namun, proses pemecatan itu tidak dihadiri keduanya dan dilakukan secara simbolis menggunakan foto yang dipegang personel Polres Lampung Selatan dikawal anggota Provost.
Kapolres Lamsel, AKBP Edwin, menjelaskan kedua personel bintara itu mencoreng institusi kepolisian.
"Kedua rekan kami dikembalikan ke masyarakat," kata Edwin, saat upacara pemecatan di Mapolres Lamsel, Selasa, 29 November 2022.
Menurut dia, keduanya terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP RI No 1/ 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 13 PP RI No 02/2003 tentang Peraturan Disiplin Polri dan Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. "Pasal tersebut yang dilanggar kedua personel Polres Lamsel," ujarnya.
Dia meminta kepada seluruh jajaran agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba. "Apa yang terjadi hari ini diharapkan dijadikan cerminan ke depan," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar