2 Pemuda Pringsewu Curi dan Bongkar Motor di Bengkel untuk Foya-foya

Pringsewu (Lampost.co) -- Satreskrim Polres Pringsewu meringkus dua pemuda asal Dusun Bulusari, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, Jumat, 3 Februari 2023. Tersangka berinisial MAG (21) dan FK (15) ditangkap karena mencuri motor di bengkel. Bahkan, keduanya sempat membongkar motor itu menjadi beberapa bagian sebelum diangkut menggunakan karung.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, menjelaskan tersangka mencuri motor BE 8194 UB milik Eko Wahyudi (43) yang sedang diperbaiki di Pekon Wates, Gadingrejo.
"Kendaraan yang sedang dalam perbaikan dan belum bisa menyala, mereka akhirnya mempreteli bagian-bagian motor," kata Feabo, Sabtu, 4 Februari 2023.
Komponen kendaraan itu dimasukkan ke dalam karung untuk diangkut menggunakan motor milik pelaku. Kemudian disimpan di indekos sekitar Pekon Sidoharjo.
"Motor curian itu rencananya akan dijual dan uangnya untuk bersenang-senang," kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Untuk FK yang masih di bawah umur proses peradilannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." kata dia.
Effran Kurniawan
Komentar