2 Majikan yang Menganiaya ART Dituntut Ringan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa penganiayaan asisten rumah tangga (ART) di Sukabumi, Bandar Lampung, dituntut ringan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 10 Agustus 2023.
Terdakwa Septi Arya (34) yang merupakan ASN Bandar Lampung dituntut 10 bulan penjara dan Suhaida (64) dituntut tujuh bulan penjara.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik terhadap dua ART, yaitu DL dan DDR. Perbuatan itu membuat ledua korban mengalami luka-luka.
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Septi Aria dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata Jaksa Mohammad Rifani Agustam.
Terdakwa Septi dinilai terbukti melanggar Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Effran Kurniawan
Komentar