2 Kadis DLH dan Pegawai Perumahan Elit Diperiksa Terkait Korupsi Sampah

Bandar Lampung (Lampost.co) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi dana retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung 2019—2021, Rabu, 5 Oktober 2022.
Penyidik kejaksaan memeriksa enam saksi, yakni, Plt Kadis DLH Bandar Lampung tahun 2019-2021 inisial RA dan Kadis DLH Bandar Lampung saat ini BDN. Kemudian karyawan Perumahan Springhill AP, karyawan Perumahan Vila Citra LNA, karyawan Perumahan Bumi Asri LN, dan karyawan Perumahan Bukit Kencana SE.
"Hari ini enam saksi diperiksa dari dinas dan swasta," ujar Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca juga: Kadis DLH Bandar Lampung Diperiksa 5 Jam Terkait Sampah
Pemeriksaan itu untuk mendalami mekanisme pengelolaan retribusi sampah yang tidak sesuai ketentuan. Sebab, diduga objek retribusi yang dipungut tidak disetorkan ke kas negara.
Kejati juga masih menunggu perhitungan kerugian negara bersama BPKP Perwakilan Lampung ataupun Inspektorat Bandar Lampung.
"Untuk perhitungan kerugian negara masih dikaji," katanya.
Effran Kurniawan
Komentar