#bpom

119 Sampel Obat dan Makanan di Bandar Lampung Tak Memenuhi Syarat

( kata)
119 Sampel Obat dan Makanan di Bandar Lampung Tak Memenuhi Syarat
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni, di kantor BBPOM, Kamis, 29 Desember 2022. Lampost.co/Deta


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengungkap tujuh kasus pelanggaran obat dan makanan selama 2022.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BBPOM Bandar Lampung, Zamroni, mengatakan tujuh kasus itu terdiri dari kosmetik tanpa izin edar 5 kasus, obat tanpa kewenangan dan keahlian 1 kasus, dan pangan tanpa izin edar 1 kasus.

"Ada empat kasus yang ditindaklanjuti, yaitu kosmetik dua perkara dan obat tradisional dua perkara," ujar Zamroni, di kantor BBPOM, Kamis, 29 Desember 2022. 

Selain itu, pihaknya juga menguji 2.670 sampel obat dan makanan. Hasilnya terdapat 119 sampel tidak memenuhi syarat. Lalu pengujian terhadap 506 sampel pro justicia (narkoba) dan 37 sampel instansi dan swasta.

"Kemudian memeriksa 187 sarana produksi industri pangan dan terdapat 67 sarana tidak memenuhi ketentuan," kata dia. 

Selain itu pemeriksaan 1.267 sarana distribusi dari pelayanan obat, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan. Hasilnya terdapat 442 sarana tidak memenuhi ketentuan. 

 

Effran Kurniawan








Berita Terkait



Komentar