Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Peredaran 570 Butir Ekstasi

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas wilayah.

Editor Triyadi Isworo, Penulis Asrul Septian Malik
Selasa, 19 Mei 2026 21.22 WIB
Polresta Bandar Lampung Bongkar Jaringan Peredaran 570 Butir Ekstasi
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas wilayah. (Foto: Lampost.co / Asrul Septian Malik)

Bandar Lampung (Lampost.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis pil ekstasi lintas wilayah. Jaringan itu dengan total pasokan mencapai 570 butir.

Kemudian dalam pengungkapan tersebut, petugas menetapkan dua orang tersangka, yang salah satunya merupakan pecatan anggota TNI AU.

​Kedua tersangka yakni Febri Natta Okki Pratama, warga Jakarta Timur yang merupakan pecatan TNI AU tahun 2024. Serta Sandi Bahari, warga Kabupaten Lampung Tengah.

​Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Yakni terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah kos di kawasan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Febri pada Rabu 13 Mei 2026, sekitar pukul 00.30 WIB,” ujar Kombes Pol Alfret, Selasa, 19 Mei 2026.

Kemudian ​Alfret menjelaskan, tersangka Febri teringkus saat berada dalam mobil Toyota Calya miliknya wilayah Jalan Yos Sudarso Gg. Sanar, Sukaraja. Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan butir pil ekstasi siap edar serta senjata api ilegal.

​”Dari tersangka Febri, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 87 butir pil ekstasi dan sepucuk senjata api rakitan beserta empat butir amunisi aktif,” katanya.

​Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah teramankan Mapolresta Bandar Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut. Para tersangka bakal terjerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti WhatsApp Channel Lampung Post Update

Iklan Artikel 4

BERITA TERKINI